Dalil-dalil fiqih yang disepakati ulama diantaranya adalah al-Quran, al-Hadits, al-Ijma' dan al-Qiyas. Adapun dalil yang diperselisihkan ulama diantaranya ada dalil Maslahah Mursalah, Saddu adz-Dzariah, istishab, amalu ahlil madinah, istihsan, urf dan syar'u man qoblana.
Di sini penulis mencoba untuk mengupas tentang hal-hal yang bisa membatalkan wudhu dalam berbagai pandangan ulama fiqih. Dilihat dari berbagai pendapat para Imam Mazhab. Memang masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, baik itu dari referensi maupun dari dalil-dalil yang penulis hadirkan. Namun itu tidak mengurangi niat dari penulis
Secara bahasa wudhu' (الوُضوء) berasal dari kata Al-Wadha-ah (الوَضَاءَة) yang bermakna kebersihan atau An-Nadhzafah. Ustaz Muhammad Ajib menerangkan enam hal yang membatalkan wudhu dalam bukunya "Fiqih Wudhu Versi Madzhab Syafi'i". 6 Hal yang Membatalkan Wudhu Dalam Mazhab Syafi'i disebutkan ada 6 perkara yang membatalkan wudhu.
mazhab Hanafi iaitu mengambil wudhu' pada anggota yang sihat dan cukup dengan menyapu air disimen sebagai ganti membasuh kaki dan 18.6% memilih untuk tidak ber wudhu' sebaliknya cukup 1. Syarat-Syarat Wajib. Seseorang wajib berwudhu apabila terdapat delapan syarat berikut ini. Pertama, berakal Orang yang gila tidak wajib dan tidak sah wudhunya, yaitu pada waktu gila ataupun pada waktu penyakit ayannya kambuh. Wudhu juga tidak diwajibkan bagi orang yang tidur dan yang terlupa. Wudhu tidak sah apabila dilakukan oleh kedua Mazhab menurut ulama fiqih, adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu'. Ini adalah pengertian mazhab secara umum, bukan suatu mazhab khusus. .