Selainkarena istilah 'curang' atau 'kecurangan' dipergunakan di beragam lapangan hukum, tulisan mengenai masalah ini penting karena banyaknya perbuatan curang yang ditangani pengadilan. Berdasarkan penelusuran Hukumonline, perbuatan curang adalah perkara kasasi pidana umum yang paling banyak ditangani Mahkamah Agung. Setidaknya, dapat
Berdasarkanbunyi pasal-pasal tersebut, utang piutang adalah perjanjian di mana benda debitor menjadi jaminan untuk utang piutang tersebut. H. Salim H. S. dalam buku Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia (hal. 7) menyatakan bahwa jaminan yang diserahkan kepada kreditor adalah jaminan materiil dan imateriil.
digolongkanpada pengertian perbuatan melawan hukum. M.A. Moegni Djojodirdjo dalam bukunya yang berjudul "Perbuatan Melawan Hukum", berpendapat bahwa amat penting untuk mempertimbangkan apakah seseorang akan mengajukan tuntutan ganti rugi karena wanprestasi atau karena perbuatan melawan hukum. UlasanLengkap Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah Hukum Jika Calon Suami Membatalkan Perkawinan Secara Sepihak yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 23 Maret 2012.. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik semata - mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat PertanggungJawaban Perdata Seorang Dokter dalam Kasus Malpraktek Medis Lex Jurnalica Volume 8 Nomor 3, Agustus 2011 272 4. Perbuatan itu melanggar hukum. Pada pertanggungjawaban dalam perbuatan melanggar hukum, unsur kesalahan itu berdiri sendiri (schuld wet zelfstanding vereist). Dilain pi-hak nampaknya masalah tentang kesalahan dalamPendirianhukum sebagaimana praktik-praktik peradilan di atas, dimana MA RI berpandangan bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak adalah termasuk dalam "perbuatan melawan hukum", telah menjadi yurisprudensi tetap di Mahkamah Agung RI, mengingat Mahkamah Agung RI telah secara konsisten menerapkan pendirian yuridisnya tersebut pada seluruh
BABIII ANALISA HUKUM TERHADAP WANPRESTASI DALAM AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (STUDI KASUS PUTUSAN NO.472/PDT.G/1997PN JAKSEL DAN PUTUSAN NO.588 / PDT.G /2004/PN JAKSEL) A.Kasus Posisi 52 B.Duduk Perkara 52 C.Putusan Pengadilan No. 472 / Pdt.G / 1997 / PN.Jaksel 55 No.588 / Pdt.G / 2004 / PN Jaksel 56